PROFILE


Kantor Urusan Agama (KUA) yang beralamat di Jl. Pejuang 45 No. 14 Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Departemen Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Merbau Mataram, satu tingkat di bawah Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan.Kantor Urusan Agama sebagai salah satu ujung tombak Departemen Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Merbau Mataram.

Fungsi yang dijalankan KUA Merbau Mataram meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Merbau Mataram juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Fungsional (PAF).

Di samping itu, KUA Kec. Merbau Mataram memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (P2-A), semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.

Tugas Pokok KUA Kecamatan Merbau Mataram
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Merbau Mataram.