Sabtu, 26 Maret 2011

Nikah Siri Sebaiknya Di Daftarkan Ke Kantor Urusan Agama

TEMPO-interaktif, Makassar - Nikah siri atau pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh khalayak disarankan untuk didaftarkan pada Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil setempat.
“Agar tidak timbul masalah di belakang hari, sebaiknya pernikahan siri itu dicatat. Ini juga untuk menjamin hak isteri dan anak yang lahir dari sebuah pernikahan siri,” kata Muhammad Ikhwan Jalil, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah, Makassar,  saat berbicara dalam diskusi ilmiah "Nikah Siri dalam Pandangan Islam," di gedung IMMIM Makassar, Sabtu (20/3).

Diskusi ini digelar oleh Mejelis Ulama Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan Ikatan Masjid Mushallah Indonesia Muttahidah. Selain ormas Islam, sebagian besar peserta diskusi merupakan perwakilan MUI dari 14 kecamatan se-Makassar.
Selama ini, Ikhwan melanjutkan,  praktek nikah siri yang dilakukan masyarakat berlangsung tanpa ada upaya untuk mendaftarkannya di instansi terkait. Akibatnya, nikah siri kerap diidentikkan sebagai perbuatan yang melanggar norma agama dan masyarakat. “Padahal, sepanjang pernikahan yang dilakukan memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah, pernikahan tetap dianggap sah,” katanya.

Sebab itu, menurut Ikhwan,  ketimbang orang meributkan persoalan nikah siri dibolehkan atau tidak, lebih baik pemerintah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dengan memudahkan proses pencatatan pernikahan. “Selama ini, banyak pasangan yang lebih memilih nikah siri karena kendala proses yang berbelit dan biaya nikah yang relatif mahal,” ujarnya.

Pembicara lain, KH Abdul Wahab Zakariya, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mangkoso Barru menyatakan  kontroversi perihal nikah siri juga terjadi di kalangan ulama besar. Namun demikian, kata dia, sekalipun ada perbedaan pendapat perihal sah atau tidaknya nikah siri, para ulama sependapat kalau nikah sirri merupakan perbuatan tercela, yang tidak pantas dilakukan oleh orang orang terhormat.
“Prinsipnya, nikah dikatakan siri jika tidak memenuhi rukun dan syarat syahnya sebuah pernikahan, terlebih jika pernikahan tersebut tidak diumumkan,” katanya.  Itulah sebabnya, kata kiai nyentrik ini, undang-undang mewajibkan semua pernikahan dicatat agar tidak menimbulkan fitnah di belakang hari.

Sementara itu, menurut Dr Amrah Kasim, dosen Universitas Islam Negeri Makassar, mengungkapkan sejumlah faktor yang melatarbelakangi nikah siri. Selain faktor sosial dan budaya, nikah siri juga disebabkan karena rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap agama.
"Faktanya, kaum perempuanlah yang paling banyak dirugikan dalam persoalan nikah siri ini," kata dia. Bukan hanya karena telah direndahkan harkat dan martabatnya, Amrah menegaskan, "Nikah siri juga tidak memberikan kejelasan status anak yang mereka lahirkan.”
ARIFUDDIN KUNU

1 komentar:

  1. 다파벳 다파벳 gioco digitale gioco digitale gioco digitale gioco digitale sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 1xbet 1xbet 카지노사이트 카지노사이트 betway betway dafabet dafabet 제왕카지노 제왕카지노 12bet 12bet 244

    BalasHapus