Berdasarkan data yang telah ada pada berkas Data Calon pengantin dan adanya Surat Nikah, maka jika masyarakat ingin melakukan Perceraian hanya cukup menambahkan Persyaratan administrasi dan Surat Pengantar / Permohonan Cerai dari KUA.
Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi maka keluarga yang akan bercerai melakukan sidang di Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama akan memberikan Akta Cerai Legal.
Akta Cerai