Berdasarkan Data yang ada dalam berkas Data Calon Pengantin yang diisi dengan benar, kemudian di buatkan berkas - berkas sebagai berikut :
1. Berkas N1 & N2
3.Surat Rekomendasi Nikah
Setelah berkas persyaratan administrasi sudah lengkap dan berkas - berkas diatas sudah di buatkan maka seluruh berkas persyaratan tersebut diserahkan dan diarsipkan oleh KUA pusat. Dan dicetaklah Surat Nikah yang sudah legal.